Beberapa Catatan Penting Tentang Wajibnya Haji 1. Siapa yang sudah cukup syarat-syarat haji pada dirinya kemudian dia meninggal dunia maka biaya haji dan umrah dari harta peninggalannya [haruslah] dikeluarkan sebelum dibagi-bagi sebagai warisan dan wasiat; karena haji itu adalah hutang; karena sabda Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--:
دَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْوَفاَءِ, فَيُؤْخَذُ مِنْ تِرْكَتِهِ ماَ يَفِي الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, سَوَاءٌ أَوْصَى أَوْ لمَ ْيُوْصِ
“Hutang kepada Allah lebih wajib dibayar. Maka diambillah dari harta peninggalannya biaya yang mencukupi haji dan umrah baik dia mewasiatkannya atau pun tidak.”
2. Haji dan umrah hukumnya wajib satu kali dalam seumur hidup, dalilnya: 1) Bahwa Allah --Jalla wa ‘Ala-- menyebutnya secara mutlak: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197) 2) Karena sabda Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- ketika beliau ditanya tentang haji, “Apakah setiap tahun?.” Lalu beliau menjawab, “Haji itu hanya satu kali. Maka kalau lebih berarti itu sunat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`i) kecuali karena ada sebab seperti nazar. Maka siapa yang ber-nazar akan melaksanakan wajib haji wajiblah atasnya melaksanakan haji; karena sabda Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Siapa yang ber-nazar akan menta’ati Allah, maka hendaklah ia menta’ati-Nya.” (HR. Al-Bukhari)
3. Siapa yang melewati miqat, sedangkan dia sudah mengerjakan kewajiban haji, maka dia tidak wajib ihram, sekalipun kedatangannya ke mekah dari tempat yang jauh. 4. Wajib mengerjakan haji dengan segera dalilnya: 1) Firman Allah --Jalla wa ‘Ala--:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 97)
2) Hadis Abu Hurairah dalam Shahiih ul-Muslim: “Hai sekalian orang sesungguhnya allah telah mewajibkan haji atas kamu, maka berhajilah.” Dan konsep dasar [baca: makna awal yang dipahami] dalam perintah adalah menunjukan makna bersegera. 3) Karena manusia tidak tahu apa yang akan terjadi kepada dirinya. 4) Dan karena Allah memerintahkan agar berlomba-lomba menuju kebaikan. Allah --Jalla wa ‘Ala-- berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 148)
5. Haji diwajibkan pada tahun ke-9 H, menurut pendapat yang sahih. Namun jika ada yang bertanya, kenapa Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- tidak melaksanakan haji pada tahun ke-9 padahal Anda mengatakan haji itu wajib disegerakan? Maka kami jawab [hal itu terjadi] karena beberapa sebab: 1) Banyaknya delegasi yang datang pada tahun itu untuk memperdalam [ilmu] agama, dan ini merupakan perkara yang penting. 2) Pada tahun ke-9 diduga kaum musyrikin melaksanakan haji sebagaimana yang memang terjadi. Lalu Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- memerintahkan penundaan haji demi mempersiapkan hajinya bersama kaum muslimin saja.
6. Sekiranya seorang budak melaksanakan haji, maka hajinya sah. Akan tetapi, apakah hajinya itu memadai sebagai haji fardhu ataukah tidak, ada dua pendapat: 1) Mayoritas ulama mengatakan hajinya tidak memadai, karena budak sama seperti anak-anak. Sekiranya anak-anak yang belum baligh melaksanakan haji, maka hajinya tidak memadai sebagai haji Islam. Demikian pula halnya dengan budak. 2) Sah hajinya dengan keizinan tuannya. Gugurnya kewajiban haji dari hamba adalah karena dia tidak punya harta dan karena hak tuannya. Jika tuannya memberi dia harta dan mengizinkannya berangkat haji, maka dia dianggap sebagai mukallaf, baligh dan berakal. Maka memadai haji darinya. Syaikh Utsaimin berkata, “Tidak ada padaku pen-tarjih-an [mencari mana yang valid] tentang masalah ini; karena alasan bahwa dia (budak) tidak cukup kuat untuk haji, dan alasan bahwa dia terhalang karena hak tuannya juga kuat. Maka konsep dasarnya dia termasuk ahli ibadah.”
Dikutip dari :
1. Lihat, Shahih Fiqih Wanita (Lengkap Membahas Masalah Wanita), Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Penerbit AKBARMEDIA. Baba Haji.
|