Beranda Shalat Shalat Berjama’ah
Shalat Berjama’ah

"Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat shubuh. Sekiranya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh, aku bermaksud akan memerintahkan shalat agar dilaksanakan. Kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami shalat bersama manusia, Kemudian aku pergi dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar kepada suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api." (HR. Bukhari & Muslim)

 

Penjelasan Hadits

Hadits di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bersumber dari Abu Hurairah RA, ia meriwayatkannya dari Nabi 0. Format hadits ini dapat dilihat dalam Zad al-Muslim, nomor 12, seperti yang telah disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim.Seorang mukmin yang tulus ikhlas dalam melakukan amal, maka cukuplah baginya bahwa Allah selalu melihatnya. Sebaliknya, seorang yang munafik itu penuh dengan pamrih dan ingin amal-nya terlihat oleh orang lain. Itulah sebabnya ia merasa sangat berat melakukan shalat isya’ dan shalat shubuh, karena suasana gelap membuat orang lain tidak dapat menyaksikan amal-nya. Seandainya orang munafik tahu akan keutamaan shalat isya’ dan shalat shubuh, tentu mereka akan bersemangat untuk mendatanginya, walaupun harus dengan cara merangkak, seperti merangkaknya anak kecil yang menggunakan sepasang tangan dan kakinya.

An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:

"Maksudnya, seandainya orang-orang munafik mengetahui keutamaan yang terdapat dalam shalat isya’ dan shalat shubuh, sementara mereka tidak sanggup mendatanginya selain dengan cara merangkak, tentu mereka akan mendatanginya dengan cara merangkak lantaran mereka tidak mau terlambat ikut berjama’ah di masjid."

Dalam hadits tersebut, terdapat anjuran untuk mendatangi kedua shalat tersebut. Seperti dalam sabda beliau, "Sungguh aku bermaksud akan memerintahkan shalat agar segera dilaksanakan. Kemudian aku menyuruh seseorang lalu ia mengimami shalat bersama manusia." Hadits ini menunjukan bahwa apabila imam yang sedang berhalangan, maka boleh baginya menyuruh orang lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat bagi para jama’ah. Dan setelah seruan iqamat, beliau bermaksud mendatangi mereka untuk melakukan pengecekan. Karena pada saat itu beliau bisa mengetahui dengan jelas siapa di antara mereka yang tidak ikut shalat berjama’ah, sehingga beliau bisa menegur mereka. Hadits ini juga mengandung pengertian, boleh hukumnya meninggalkan shalat setelah iqamat karena ada uzur. 
Hadits ini merupakan seruan yang menekankan agar shalat berjama’ah, dan peringatan bagi yang meninggalkannya, dan ancaman dengan siksa di dunia serta di akhirat bagi orang-orang munafik.

Dikutip dari :

  • Lihat , Berguru Pada Rasulullah, DR. Abdullah Syahatah, Terbitan Akbarmedia,
 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.