| Shalat Berjama’ah |
Penjelasan HaditsHadits di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bersumber dari Abu Hurairah RA, ia meriwayatkannya dari Nabi 0. Format hadits ini dapat dilihat dalam Zad al-Muslim, nomor 12, seperti yang telah disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim.Seorang mukmin yang tulus ikhlas dalam melakukan amal, maka cukuplah baginya bahwa Allah selalu melihatnya. Sebaliknya, seorang yang munafik itu penuh dengan pamrih dan ingin amal-nya terlihat oleh orang lain. Itulah sebabnya ia merasa sangat berat melakukan shalat isya’ dan shalat shubuh, karena suasana gelap membuat orang lain tidak dapat menyaksikan amal-nya. Seandainya orang munafik tahu akan keutamaan shalat isya’ dan shalat shubuh, tentu mereka akan bersemangat untuk mendatanginya, walaupun harus dengan cara merangkak, seperti merangkaknya anak kecil yang menggunakan sepasang tangan dan kakinya. An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:
Dalam hadits tersebut, terdapat anjuran untuk mendatangi kedua shalat tersebut. Seperti dalam sabda beliau, "Sungguh aku bermaksud akan memerintahkan shalat agar segera dilaksanakan. Kemudian aku menyuruh seseorang lalu ia mengimami shalat bersama manusia." Hadits ini menunjukan bahwa apabila imam yang sedang berhalangan, maka boleh baginya menyuruh orang lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat bagi para jama’ah. Dan setelah seruan iqamat, beliau bermaksud mendatangi mereka untuk melakukan pengecekan. Karena pada saat itu beliau bisa mengetahui dengan jelas siapa di antara mereka yang tidak ikut shalat berjama’ah, sehingga beliau bisa menegur mereka. Hadits ini juga mengandung pengertian, boleh hukumnya meninggalkan shalat setelah iqamat karena ada uzur. Dikutip dari :
|