Beranda Syahadat Hari Jum'at
Hari Jum'at

Kronologi Penamaan Hari Jum’at
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan dalam Fathul Bari, bahwa pada masa jahiliyah terdapat kesepakatan tentang penamaan hari Jum’at dengan Arubah. Namun Al-Hafizh menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat yang berkaitan dengan sebab-sebab penamaan hari Jum’at. Diantaranya :
Pertama : Dinamakan hari Jum’at karena kesempurnaan makhluk-makhluk dihimpun pada hari itu.
Kedua : karena bentuk penciptaan Adam dihimpun pada hari Jum’at. Hal ini terdapat dalam hadits Salman yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan lainnya, yang menjelaskan alasan tersebut dalam kandungan teks hadits. Dari Salman Al-Farisy, dia berkata, Nabi saw. Bersabda kepadaku, “apakah kamu tahu apa hari jum’at itu? Aku berkata, “Yaitu hari pada saat itu Allah menghimpun bapak kalian.” Hadits ini memiliki syahid (riwayat pendukung) lainnya yang menguatkannya. Dan inilah pendapat yang paling shahih.
Ibnu Hazam berkata : “Jum’at adalah nama Islami dan belum terdapat  pada masa jahiliyah, sebab dulu disebut dengan hari Arubah.”
Orang yang pertama kali menamakan Jum’at pada hari Arubah adalah Ka’ab bin Luay dan ditegaskan oleh Farra’ dan lainnya. Nama Lain Hari Jum’at
Ahli bahasa Arab mengatakan bahwa arubah adalah nama kuno yang terdapat pada masa jahiliyah. Orang-orang berkata, “Jum’at adalah hari Arubah.”
Al-Hafizh mengatakan, makna yang jelas adalah mereka merubah nama-nama hari yang berjumlah tujuh. Dulu hari-hari ini bernama ; Awal, Ahwan, Jabbar, Dabbar, Mu’nis, Arubah, Syabbar.
Menurut syari’at Islam, Jum’at adalah hari pertama dalam seminggu. Dalilnya adalah penyebutan sepekan dengan nama Jum’at, sebagaimana dalam hadits, “Jum’at ke Jum’at (berikutnya).”

Shalat Jum’at Pertama
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa dia mengatakan, “Jum’at pertama yang dilaksanakansetelah pelaksanaan shalat Jum’at bersama Rasulullah di Makkah, adalah pelaksanaan shalat Jum’at di Juwatsa, Bahrain, kampung Abdul Qais.” Diriwayatkan oleh Bukhari (892).
Dalam Riwayat Abu Daud disebutkan, “(Ibadah) Jum’at pertama adalah Jum’at yang dilaksanakan pada masa Islam.” Juwatsa adalah salah satu desa di Bahrain.

Hukum Shalat Jum’at

Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Imam Syafi’i dan Imam Bukhari menjadikan ayat ini sebagai dalil atas kewajiban untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at.

Wallahu’alam

Dikutip dari :

1. Lihat, Memburu Pahala Di Hari Jum’at, Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyidi,
2. Ibid.
3. Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.