| Konsekwensi Murtad |
Karena Meninggalkan Salat atau LainnyaDari Hukum-Hukum Duniawi : 1. Gugur hak perwaliannyaDia tidak boleh mewalikan [memegang hak kuasa] sesuatu yang disyaratkan atasnya dalam perwalian tersebut, yaitu beragama Islam. Berdasarkan hal ini maka dia tidak boleh mewalikan orang-orang yang harus diwalikan seperti anak-anaknya dan lain-lain, serta tidak boleh menikahkan siapapun dari perempuan-perempuan yang diwalikannya dari anak-anak perempuannya dan lain-lain. Para ahli fikih kita –semoga Allah merahmati mereka– telah menyatakan di dalam kitab-kitab mereka, baik kitab-kitab yang ringkas maupun panjang, bahwa pada wali disyaratkan beragama Islam jika dia menikahkan seorang muslimah, dan mereka mengatakan, “Orang yang kafir tidak memiliki hak perwalian atas seorang muslimah.”
2. Gugur hak warisnya dari kerabat-kerabatnyaKarena orang yang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir; karena hadis Usamah bin Zaid --Radhiyallaahu ‘anhu-- bahwa Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan begitupun sebaliknya, ia tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.) 3. Haram baginya masuk ke Mekkah dan Tanah HaramnyaKarena firman Allah --Subhaanahu wa Ta’aala-- :
4. Haram memakan hewan sembelihannyaSeperti unta, sapi, kambing dan lain-lain dari jenis hewan yang disyaratkan menyembelihnya untuk kehalalannya; karena di antara syarat sembelihan adalah bawah si penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Adapun orang yang murtad, pagan, Majusi dan lain-lain, maka sembelihan mereka tidak halal.Al-Khaazin berkata dalam kitab Tafsirnya, “Mereka telah sepakat mengharamkan sembelihan kaum Majusi dan seluruh ahli syirik dari kalangan musyrikin Arab, para penyembah berhala dan orang-orang yang bukan ahli kitab.” 5. Diharamkan mensalatkannya sesudah meninggal duniaDan diharamkan mendoakan keampunan serta rahmat untuknya, karena firman Allah --Subhaanahu wa Ta’aala-- : “Dan janganlah kamu sekali-kali mensalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. at-Taubah [9]: 84)
Doa seseorang dengan doa keampunan dan rahmat bagi orang meninggal dunia dalam keadaan kafir dengan sebab apapun kafirnya merupakan pelanggaran dalam berdoa, semacam ejekan terhadap Allah dan penyimpangan dari jalan Nabi dan kaum mukmin. Bagaimana mungkin bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat mendoakan keampunan dan rahmat bagi orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, padahal dia adalah musuh Allah?! sebagaimana firman Allah --Subhaanahu wa Ta’aala-- : 6. Diharamkan baginya menikah dengan perempuan muslimahKarena dia kafir, dan orang kafir tidak halal baginya perempuan muslimah berdasarkan nash dan Ijma’. Allah --Subhaanahu wa Ta’aala-- berfirman:
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (6/592), “Seluruh orang kafir selain ahli kitab tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ‘ahli ilmu’ tentang keharaman perempuan-perempuan mereka dan sembelihan-sembelihan mereka.” Beliau melanjutkan, “Dan perempuan yang murtad diharamkan menikahinya menurut agama apapun, karena tidak tetap baginya hukum pemeluk agama pindahan dalam pengakuannya terhadapnya. Maka menceraikannya lebih utama.” Beliau berkata pada bab: Murtad (8/130), “Jika dia menikah, tidak sah nikahnya; karena dia tidak mengakui pernikahan, dan apa yang menghalangi pengakuan atas nikah menghalangi legalitasnya, seperti nikah lelaki kafir dengan perempuan muslimah.” Anda lihat bahwa beliau jelas menyatakan pengharaman menikahi perempuan yang murtad dan bahwa nikah orang yang murtad tidak sah. Lalu bagaimana sekiranya kemurtadan itu terjadi setelah akad nikah? Ibnu Qudamah berkata lagi dalam al-Mughni (6/298), “Jika salah satu dari sepasang suami istri murtad sebelum berhubungan intim, maka nikah itu fasakh seketika itu juga dan satu sama lain tidak saling mewarisi. Jika murtadnya terjadi sesudah berhubungan intim, maka padanya ada dua riwayat; pertama, segera dipisah, kedua, ditunggu sampai selesai iddah.” Dalam al-Mughni (6/639) disebutkan bahwa fasakh-nya pernikahan dengan sebab “murtad” sebelum berhubungan intim [bagi suami istri-peny] adalah pendapat mayoritas ulama dan ada dalilnya. Di dalamnya juga disebutkan pendapat Malik dan Abu Hanifah, bahwa pernikahan itu fasakh seketika itu juga jika mereka berdua telah berhubungan intim. Sedangkan ditunggu sampai selesai iddah adalah pendapat asy-Syafi’i. Ini kesimpulannya bahwa imam yang empat sepakat atas fasakh-nya pernikahan dengan sebab murtadnya salah seorang dari sepasang suami istri. Akan tetapi, jika kemurtadan itu terjadi sebelum mereka berdua berhubungan intim, maka pernikahan tersebut fasakh seketika itu. Apabila kemurtadan itu terjadi sesudah berhubungan intim, maka menurut mazhab Malik dan Abu Hanifah pernikahan tersebut fasakh seketika, namun menurut mazhab asy-Syafi’i, ditunggu sampai selesai iddah, sementara dari Ahmad ada dua riwayat seperti dua pendapat di atas. Pada halaman 640 dari kitab al-Mughni disebutkan, Kemudian Ibn Qudamah menukil dari Abu Hanifah bahwa pernikahan tersebut tidak fasakh sebagai istihsan, karena agama mereka berdua tidak berbeda, mirip sekiranya mereka berdua masih memeluk Islam. Kemudian pengarang al-Mughni membatalkan qiyas-nya secara sejalan dan terbalik. Apabila telah terbukti bahwa pernikahan orang yang murtad dengan seorang muslim tidak sah, baik dia seorang perempuan atau pun seorang lelaki, dan bahwa ini berdasarkan dalil dari kitab dan sunnah, dan terbukti bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir berdasarkan dalil dari kitab, sunnah dan pendapat mayoritas Sahabat, terbuktilah bahwa apabila seseorang tidak mengerjakan salat dan kemudian menikah dengan seorang perempuan muslimah, maka pernikahannya tidak sah, dan perempuan tersebut tidak halal baginya dengan akad ini, dan bahwa dia jika bertaubat kepada Allah dan kembali kepada Islam, wajiblah atasnya memperbaharui akad. Demikian pula hukumnya sekiranya si perempuanlah yang tidak mengerjakan salat. Ini beda halnya dengan pernikahan orang-orang kafir ketika mereka masih kafir, seperti pernikahan seorang lelaki kafir dengan seorang perempuan kafir, kemudian si perempuan masuk Islam. Maka ini jika Islamnya sebelum senggama, pernikahan tersebut fasakh. Jika Islamnya (si istri) sesudah senggama, pernikahan tersebut tidak fasakh, melainkan ditunggu. Jika si suami masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka si perempuan itu adalah istrinya. Namun jika masa iddah habis sebelum dia masuk Islam, maka dia tidak punya hak padanya (istri); karena terbukti bahwa pernikahan tersebut telah fasakh sejak si istri masuk Islam. Dulunya orang-orang kafir pada masa Nabi masuk Islam bersama istri-istri mereka, dan Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- mengakui pernikahan mereka. Kecuali jika penyebab keharaman itu masih ada, seperti keadaan suami istri beragama Majusi, sementara di antara keduanya terdapat janin yang diharamkan. Maka jika mereka berdua masuk Islam pada saat itu, keduanya dipisah, karena masih adanya penyebab keharaman itu. Masalah ini bukan seperti masalah muslim yang kafir dengan sebab meninggalkan salat, kemudian menikah dengan seorang muslimah. Karena perempuan muslimah tidak halal bagi lelaki kafir menurut nash dan Ijma’ sebagaimana yang lalu, walaupun kafirnya asli, bukan murtad. Oleh karena itu, sekiranya seorang lelaki kafir menikahi seorang perempuan muslimah, maka pernikahan itu batal dan keduanya wajib dipisah. Sekiranya lelaki itu masuk Islam dan hendak kembali kepada istrinya, hal tersebut tidak boleh baginya kecuali dengan akad nikah yang baru. 7. Hukum anak-anak orang yang meninggalkan salat dari seorang muslimah yang dinikahinyaAdapun berkaitan dengan si ibu, maka mereka adalah anak-anaknya bagaimana pun keadaannya. Adapun berkaitan dengan si suami, maka pendapat orang yang mengatakan tidak kafir orang yang meninggalkan salat, mereka adalah anak-anaknya, dikaitkan dengannya bagaimana pun keadaannya; karena nikahnya sah. Adapun menurut pendapat orang yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan salat, dan inilah pendapat yang benar menurut verifikasi yang lewat pada pasal pertama, maka kami perincian: Jika si suami tidak mengetahui bahwa pernikahannya batal atau tidak meyakini hal tersebut, maka anak-anak tersebut adalah anak-anaknya, dikaitkan dengannya; karena hubungan intim yang ia lakukan pada kondisi itu dibolehkan menurut keyakinannya sehingga hubungan intim tersebut menjadi hubungan intim yang syubhat, dan hubungan intim yang syubhat dikaitkan dengannya nasab. Jika si suami mengetahui bahwa pernikahannya batal dan meyakini hal tersebut, maka anak-anaknya tidak dikaitkan dengannya, karena mereka tercipta dari sperma orang yang mengetahui bahwa hubungan intimnya diharamkan, karena dilakukan pada seorang perempuan yang tidak halal baginya. Dikutip dari :
|