|
Maksudnya, wanita yang meratapi jenazah dari kaum kerabatnya sendiri atau orang lain yang memang kerjanya disuruh untuk meratap dengan imbalan tertentu. Wanita yang meratapi jenazah biasanya akan melakukan tingkah yang aneh-aneh. Ia akan mengeluarkan ucapan-ucapan yang bertentangan dengan takdir dan menyalahi ajaran-ajaran Islam.
Islam melarang segala ekspresi kesedihan berlebihan yang dapat mengeluarkan seorang wanita dari iman. Misalnya, menampar pipi sendiri, merobek-robek pakaian, menabur-naburkan pasir atau tanah ke atas kepala, dan mengeluarkan ucapan-ucapan ala setan yang justru menyakitkan hati dan menambah-nambah kesedihan.
Rasulullah saw. melarang semua itu. Beliau bersabda,
“Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi sendiri, merobek-robek saku, dan memanggil dengan panggilan ala jahiliah.”
|
|
Selengkapnya...
|
|
Rambut adalah mahkota kecantikan seorang wanita. Karena itu, tidak bisa dibenarkan seorang wanita mencukur rambutnya kecuali karena sakit atau alasan darurat yang lain. Islam memang berpesan kepada kaum laki-laki untuk mencukur atau memotong rambutnya ketika tengah menjalani ibadah haji atau umrah, seperti yang difirmankan oleh Allah Yang Mahasuci,:“Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempatnya.” (al-Baqarah: 196)
Tetapi, kepada kaum wanita, Islam justru melarang mereka mencukur rambut kepala mereka. Pasalnya, hal itu oleh Islam dianggap sebagai perbuatan memburukkan ciptaan Allah. Sedangkan, Rasulullah saw. telah bersabda,“Janganlah sekali-kali kalian memburukkan ciptaan Allah, sekalipun itu terhadap seekor anjing yang suka menggigit.”
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
halaman 1 dari 4 |