| Haid (bagian III) |
|
Keadaan yang Tidak Biasanya Terjadi Pada Perempuan Haid Pertama: Bertambah atau berkurangnya masa haid. Misalnya, kebiasaan seorang perempuan datang haid selama (6) enam hari, tetapi ternyata darah haid-nya terus keluar sampai tujuh hari atau kebiasaannya datang haid selama (7) tujuh hari, tetapi ternyata dia sudah suci di hari keenam. Kedua: Maju atau mundur. Misalnya, kebiasaan seorang perempuan datang bulan di akhir bulan, tetapi dia sudah melihat darah haid keluar di awal bulan atau biasanya darah haidnya keluar di awal bulan, tetapi kali ini darah haid-nya baru keluar di akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat tentang dua keadaan ini. Menurut pendapat yang benar adalah kapan saja seorang perempuan melihat darah maka dia telah datang haid, dan kapan saja darah haid-nya berhenti keluar maka dia telah suci, baik lebih dari kebiasaan masa haid-nya atau kurang, baik maju dari kebiasaan masa haid-nya atau mundur. Dalil tentang hal ini telah disebutkan dalam pasal sebelumnya, di mana Allah menggantungkan hukum-hukum haid dengan adanya haid. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i dan inilah pilihan Syaikh ul-islaam Ibnu Taimiyah. Penulis al-Mughni [Ibnu Qudamah] memperkuat pendapat ini dan membelanya. Dia berkata,“Seandainya kebiasaan yang menjadi acuan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- akan menjelaskannya kepada umat beliau dan tidak mungkin [beliau] menunda penjelasannya, sebab tidak boleh menunda penjelasan sementara para isteri beliau dan kaum perempuan lainnya membutuhkan penjelasan setiap waktu. Beliau juga tidak mungkin lupa menjelaskannya. Selain itu, tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- yang menyebutkan kebiasaan dan juga menjelaskannya kecuali pada masalah yang terkait dengan perempuan yang mengalami istihaadhah saja.” Ketiga: Berwarna kuning atau keruh. Maksudnya, darah terlihat berwarna kuning seperti air luka atau keruh, yakni antara berwarna kuning dan hitam. Apabila ini terjadi di pertengahan haid atau berhubungan dengan haid sebelum suci maka itu adalah haid dan karenanya dikenakan hukum-hukum haid. Akan tetapi apabila itu terjadi setelah suci maka bukan itu haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Athiyah --Radhiyallaahu ‘anha--
Keempat: Haid terputus-putus (tidak lancar). Misalnya, satu hari darah keluar dan satu hari darah berhenti dan seterusnya. Ada dua keadaan untuk hal seperti ini: Menurut mazhab asy-Syafi’i, pada pendapatnya yang paling benar adalah hal itu dihukumkan seperti haid. Maka, darah yang kadang-kadang keluar itu adalah darah haid. Ini juga merupakan pilihan Syaikh ul-islaam Ibnu Taimiyah dan penulis al-Faa`iq. Seperti ini juga mazhab Abu Hanifah. Karena, air putih tidak terlihat. Selain itu, seandainya dijadikan sebagai keadaan suci maka tentu sebelumnya adalah haid dan sesudahnya adalah haid. Tidak ada seorang pun yang mengatakan seperti ini. Jika ada, berarti iddah sudah berakhir dengan quru` dalam lima hari saja. Seandainya dijadikan sebagai keadaan suci, tentu akan menyulitkan dan menyusahkan disebabkan harus melakukan mandi haid dan lainnya setiap dua hari sekali. Menyulitkan tidak ada dalam syariat ini. Sedangkan menurut mazhab Hambaliyah yang populer, bahwa darah itu adalah darah haid dan waktu bersih itu adalah waktu suci, kecuali jumlah harinya melebihi hari haid biasanya. Maka, darah yang keluar di luar hari haid biasanya adalah darah istihaadhah. Dalam al-Mughni, Ahmad berkata,
Kelima: Darah kering, yakni seorang perempuan hanya melihat basah saja pada masa haid atau masa yang berhubungan dengannya sebelum suci. Maka ini adalah haid. Jika sesudah suci maka bukan haid, sebab keadaan pada umumnya adalah ada warna kuning dan keruh. Segala puji hanya bagi Allah.
Dikutip dari;
|