Beranda Wanita Haid (bagian III)
Haid (bagian III)

Keadaan yang Tidak Biasanya Terjadi Pada Perempuan Haid
Keadaan yang tidak biasanya terjadi pada perempuan haid ada beberapa macam:

Pertama: Bertambah atau berkurangnya masa haid. Misalnya, kebiasaan seorang perempuan datang haid selama (6) enam hari, tetapi ternyata darah haid-nya terus keluar sampai tujuh hari atau kebiasaannya datang haid selama (7) tujuh hari, tetapi ternyata dia sudah suci di hari keenam. Kedua: Maju atau mundur. Misalnya, kebiasaan seorang perempuan datang bulan di akhir bulan, tetapi dia sudah melihat darah haid keluar di awal bulan atau biasanya darah haidnya keluar di awal bulan, tetapi kali ini darah haid-nya baru keluar di akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat tentang dua keadaan ini. Menurut pendapat yang benar adalah kapan saja seorang perempuan melihat darah maka dia telah datang haid, dan kapan saja darah haid-nya berhenti keluar maka dia telah suci, baik lebih dari kebiasaan masa haid-nya atau kurang, baik maju dari kebiasaan masa haid-nya atau mundur. Dalil tentang hal ini telah disebutkan dalam pasal sebelumnya, di mana Allah menggantungkan hukum-hukum haid dengan adanya haid.

Ini adalah mazhab asy-Syafi’i dan inilah pilihan Syaikh ul-islaam Ibnu Taimiyah. Penulis al-Mughni [Ibnu Qudamah] memperkuat pendapat ini dan membelanya. Dia berkata,“Seandainya kebiasaan yang menjadi acuan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- akan menjelaskannya kepada umat beliau dan tidak mungkin [beliau] menunda penjelasannya, sebab tidak boleh menunda penjelasan sementara para isteri beliau dan kaum perempuan lainnya membutuhkan penjelasan setiap waktu. Beliau juga tidak mungkin lupa menjelaskannya. Selain itu, tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- yang menyebutkan kebiasaan dan juga menjelaskannya kecuali pada masalah yang terkait dengan perempuan yang mengalami istihaadhah saja.”

Ketiga: Berwarna kuning atau keruh. Maksudnya, darah terlihat berwarna kuning seperti air luka atau keruh, yakni antara berwarna kuning dan hitam. Apabila ini terjadi di pertengahan haid atau berhubungan dengan haid sebelum suci maka itu adalah haid dan karenanya dikenakan hukum-hukum haid. Akan tetapi apabila itu terjadi setelah suci maka bukan itu haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Athiyah --Radhiyallaahu ‘anha--


كُنَّا  لَا  نَعُدُّ  الصُّفْرَةَ  وَ الْكُدْرَةَ  بَعْدَ  الطُّهْرِ  شَيْئًا


“Kami tidak menganggap sebagai darah haid apa yang keluar berwarna kuning dan keruh setelah suci.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang Shahiih. Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari, namun tanpa perkataannya, “Setelah suci.” Akan tetapi al-Bukhari menerjemahkannya dengan perkataannya, “Bab: Apa yang keluar berwarna kuning dan keruh di luar hari-hari haid.”
Dalam penjelasannya sebagaimana di dalam kitab Fath ul-Baari, penulisnya berkata, “Dengan itu al-Bukhari mengisyaratkan penggabungan antara hadis ‘A`isyah terdahulu pada perkataannya, ‘Sampai kalian melihat air putih’, dan hadis Ummu ‘Athiyah ra yang tersebut dalam bab ini, bahwa hadis ‘A`isyah ra itu diartikan untuk keadaan apabila perempuan melihat air berwarna kuning dan keruh di hari-hari haid. Sedangkan di hari-hari lain, maka seperti apa yang dikatakan oleh Ummu Athiyah ra”
Hadis ‘A`isyah --Radhiyallaahu ‘anha-- yang saya singgung itu adalah apa yang dikomentari oleh al-Bukhari untuk menegaskan sebelum bab ini, bahwa kaum perempuan mengirimkan kepada ‘A`isyah kapas –sesuatu yang biasa dipergunakan oleh mereka untuk mengetahui apakah darah haid masih keluar atau tidak- berwarna kuning. Maka ‘A`isyah berkata, “Jangan kalian terburu-buru sampai kalian melihat air putih.” Air putih ini adalah air putih yang keluar dari kemaluan setelah darah haid berhenti keluar.

Keempat: Haid terputus-putus (tidak lancar). Misalnya, satu hari darah keluar dan satu hari darah berhenti dan seterusnya. Ada dua keadaan untuk hal seperti ini:
Pertama: Hal seperti ini terjadi pada perempuan di setiap waktu. Maka, ini adalah darah istihaadhah. Siapa yang mengalaminya maka dia dikenakan hukum orang yang mengalami darah istihaadhah.
Kedua: Hal seperti ini tidak terus-menerus, akan tetapi kadang-kadang saja. Artinya, dia masih memiliki waktu suci dan sehat. Para ulama, --Rahimahumullaah-- berbeda pendapat tentang waktu sucinya, apakah itu adalah waktu suci atau dihukumkan seperti haid?

Menurut mazhab asy-Syafi’i, pada pendapatnya yang paling benar adalah hal itu dihukumkan seperti haid. Maka, darah yang kadang-kadang keluar itu adalah darah haid. Ini juga merupakan pilihan Syaikh ul-islaam Ibnu Taimiyah dan penulis al-Faa`iq. Seperti ini juga mazhab Abu Hanifah. Karena, air putih tidak terlihat. Selain itu, seandainya dijadikan sebagai keadaan suci maka tentu sebelumnya adalah haid dan sesudahnya adalah haid. Tidak ada seorang pun yang mengatakan seperti ini. Jika ada, berarti iddah sudah berakhir dengan quru` dalam lima hari saja. Seandainya dijadikan sebagai keadaan suci, tentu akan menyulitkan dan menyusahkan disebabkan harus melakukan mandi haid dan lainnya setiap dua hari sekali. Menyulitkan tidak ada dalam syariat ini.

Sedangkan menurut mazhab Hambaliyah yang populer, bahwa darah itu adalah darah haid dan waktu bersih itu adalah waktu suci, kecuali jumlah harinya melebihi hari haid biasanya. Maka, darah yang keluar di luar hari haid biasanya adalah darah istihaadhah. Dalam al-Mughni, Ahmad berkata,
“Berhenti darah, apabila kurang dari hari biasanya maka itu bukan waktu suci, berdasarkan riwayat yang telah kami sampaikan dalam pembahasan tentang nifas. Inilah yang benar, insya Allah, sebab darah sesekali mengalir dan sesekali berhenti. Mewajibkan mandi atas orang yang suci di satu waktu, lalu haid di waktu yang lain, kemudian suci lagi di waktu yang lainnya berarti menyulitkan, sedangkan menyulitkan tidak ada dalam syariat ini berdasarkan firman Allah --Subhaanahu wa Ta’aala--,


وَمَا  جَعَلَ  عَلَيْكُمْ  فِي  الدِّينِ  مِنْ  حَرَجٍ


‘Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Imam Ahmad melanjutkan, “Oleh karena itu, berhentinya darah sebelum harinya maka itu bukanlah waktu suci, kecuali ada petunjuk yang menunjukkan bahwa itu adalah waktu suci. Misalnya, darah berhenti di akhir hari kebiasaannya atau air putih telah terlihat.”
Dengan demikian, pendapat penulis al-Mughni [Ibnu Qudamah] berada di tengah-tengah antara dua pendapat. Hanya Allah yang lebih mengetahui dengan yang benar.

Kelima: Darah kering, yakni seorang perempuan hanya melihat basah saja pada masa haid atau masa yang berhubungan dengannya sebelum suci. Maka ini adalah haid. Jika sesudah suci maka bukan haid, sebab keadaan pada umumnya adalah ada warna kuning dan keruh.

Segala puji hanya bagi Allah.

 

Dikutip dari;
Lihat, Shahih Fiqih Wanita (Lengkap Membahas Masalah Wanita), Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Tarkhrij Hadits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Terbitan Akbarmedia, Cet. 3

 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.