Beranda Wanita Nikah (Part I)
Nikah (Part I)

Definisi Nikah

Menurut bahasa, nikah adalah menggabungkan. Setiap penggabungan antara dua hal disebut dengan nikah.
Sedangkan definisi nikah menurut istilah adalah akad pernikahan yang sah. Nikah juga terkadang digunakan untuk mengungkapkan arti hubungan suami isteri. Jika kata nikah disandarkan kepada isteri dengan mengatakan, “Si fulan menikahi isterinya.” Maka yang dimaksud adalah melakukan hubungan suami isteri [khusus]. Jika ada yang mengatakan, “Ia menikahi putri si fulan.”, maka yang dimaksud adalah melakukan akad pernikahan [umum].


Hukum Nikah

Di dalam pernikahan berlaku lima hukum:
Wajib. Hukum ini berlaku bagi orang yang takut berbuat zina jika dia tidak melakukannya, sedangkan dia adalah orang yang mampu melaksanakannya. Meninggalkan zina adalah wajib, sedangkan apa yang dapat menyempurnakan kewajiban adalah juga wajib.
Haram. Hukum ini berlaku pada pernikahan yang dilakukan di negara yang sedang terjadi peperangan. Karena pernikahan tersebut terkadang dapat menyebabkan kelahiran beberapa anak, kemudian anak-anak tersebut bisa dibunuh atau diculik.
Contoh pernikahan jenis ini adalah: seseorang yang mempunyai isteri bermaksud menikah dengan wanita lain, akan tetapi dia khawatir tidak dapat berlaku adil. Dalam kondisi seperti ini dia haram menikah. Allah --Tabaaraka wa Ta’aala-- berfirman,

 


فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS An-Nisaa` [4]: 3).

Makruh. Hukum ini berlaku bagi orang fakir yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah. Penyebabnya adalah bahwa ia akan menganiaya dirinya sendiri dengan menafkahi orang lain, padahal dia tidak berkeinginan untuk menikah.
Mubah. Hukum ini berlaku bagi orang kaya yang tidak berkeinginan untuk melakukan pernikahan, walaupun dia mampu memberikan nafkah. Dia bisa bermanfaat bagi seorang wanita dengan memberikan nafkah padanya.
Sunah. Ini adalah asal hukum pernikahan berdasarkan sabda Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--


ياَ مَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنِ اسْتَطاَعَ مِنْكُمُ الْباَءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجاَءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang [sudah mapan] untuk “menikah”, maka menikahlah. Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barangisapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, karena ia dapat menjadi tameng baginya.
(HR Bukhari Muslim).

Dikutip dari :

1. Lihat, Shahih Fiqih Wanita (Lengkap Membahas Masalah Wanita), Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Penerbit AKBARMEDIA. Baba Haji.
2. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1905, 5065, 5066), Muslim (1400), At-Tirmidzi (1081), An-Nasa`i  (2240, 2241, 2242, 3207, 3208, 3209, 3211), Abu Daud (2046), Ibnu Majah (1845), Ahmad (3581, 4013, 4025, 4101, 4259), dan Ad-Darimi (2165, 2166) dari hadis Abdullah bin Mas’ud --Radhiyallaahu ‘anhu--.
Syaikh ul-Islaam --Rahimahullaah-- dalam kitab Majmu’ ul-Fataawa jilid 32 hal. 6 berkata, “Dalam kitab Shahiih diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- bersabda, ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu [baca: sudah mapan] untuk “menikah”, maka menikahlah. Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barangisapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, karena ia dapat menjadi tameng baginya.’ Kemampuan untuk “menikah” adalah kemampuan untuk melakukan hubungan suami isteri (al-wat`u)  [apabila telah memiliki kemapanan untuk berumah tangga-peny]. Karena hadis tersebut ditujukan bagi orang-orang yang mampu melakukan hubungan suami isteri (al-wat`u) [setelah mereka memiliki kemapanan untuk berumah tangga-peny]. Karena itu, beliau memerintahkan orang yang tidak mampu melakukan hubungan suami isteri (al-wat`u) [yang tidak memiliki kemapanan untuk berumah tangga-peny] agar berpuasa, karena ia bisa menjadi tameng baginya. Orang yang tidak mempunyai harta, apakah ia dianjurkan berhutang untuk menikah? Dalam hal ini terdapat perselisihan antara madzhab Imam Ahmad dan lainnya. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur [24]: 33). Adapun orang shaleh adalah orang yang melaksanakan kewajibannya dari hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya.”

 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.