Beranda Wanita Nikah (Part II)
Nikah (Part II)

Cara Melaksanakan Pernikahan

Pernikahan itu baru dapat terlaksana dengan ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan yang berasal dari wali atau dari orang yang menduduki kedudukan wali. Sedangkan qabul adalah ucapan yang berasal dari suami atau orang yang menduduki posisinya.
Misalnya seorang wali berkata [kepada mempelai laki-laki], “Saya nikahkan engkau.” (ijab) Kemudian dia [mempelai laki-laki] berkata, “Iya, saya terima (qabul).”
Wakil wali berkata, “Saya nikahkan engkau dengan putri orang yang mewakilkan kepada saya si fulan,” atau “Saya nikahkan engkau dengan si fulanah putri orang yang saya wakili si fulan.” Dia tidak boleh mengatakan, “Saya nikahkan engkau dengan si fulanah.” kemudian dia diam. Itu untuk menghindari adanya persangkaan dari orang lain bahwa dia adalah putrinya, padahal sebenarnya tidak seperti itu. Akad nikah bukanlah masalah yang mudah, maka ia membutuhkan penjelasan.
[Calon] suami bisa mengatakan, “iya, saya terima.” Sedangkan wakil suami bisa mengucapkan, “Saya terima sebagai pengganti si fulan [calon suaminya itu].

 

Orang yang Menduduki Kedudukan Wali

Orang yang dapat menduduki kedudukan wali adalah wakilnya. Wakil adalah orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan suatu tindakan dalam kehidupan. Dan dimungkinkan orang yang memberikan kewenangan masih hidup. Karena terkadang seseorang ingin menikahkan putrinya, padahal dia hendak melakukan perjalanan. Dia bisa berkata kepada seseorang, “Saya wakilkan kepadamu untuk menikahkan putriku si fulanah.
Adapun mengenai sah tidaknya orang yang diberikan wasiat dapat menduduki kedudukan? Maka para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini:

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa perwalian dalam pernikahan dapat diberikan melalui wasiat. Wali berhak memberikan wasiat kepada orang lain untuk menikahkan putrinya. Alasan mereka berpendapat seperti ini adalah bahwa wali dipercaya untuk menanggung orang yang diwalikannya. Jika dia adalah orang yang dipercaya, maka dia berhak memberikan wasiat kepada orang lain untuk menikahkan.
  2. Ulama yang lain berpendapat bahwa perwalian tidak dapat diberikan melalui wasiat. Wali tidak berhak memberikan wasiat kepada orang lain untuk menikahkan putrinya. Karena perwalian adalah hak manusia selama ia masih hidup. Jika dia telah meninggal, maka ia tidak mungkin mempunyai hak perwalian.

Juga, andaikata kita tentukan bahwa perwalian terjadi melalui jalan wasiat, maka akan menjadi suatu keharusan, jika si ayah meninggal, orang yang diberikan wasiat harus menikahkan putri-putrinya walaupun saudara-saudara mereka masih ada. Ini dapat mengakibatkan terjadinya permusuhan antara ayah dan anak-anaknya. Terkadang mereka juga tidak menyukai tindakan orang yang diberikan wasiat. Maka yang benar dalam hal ini adalah bahwa perwalian tidak dapat diberikan melalui wasiat, dan bahwasanya wali tetap mempunyai hak selama dia masih hidup.

 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.