|
Zakat fitri diwajibkan oleh Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- ketika selesai dari Ramadhan. Abdullah bin Umar --Radhiyallaahu ‘anhu-- berkata, “Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas hamba (budak), orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.”
Ukurannya satu sha’ dari jenis makanan pokok manusia. Abu Sa’id al-Khudhri --Radhiyallaahu ‘anhu-- berkata, “Kami mengeluarkan satu sha’ dari jenis makanan pada hari raya fitri (idul fitri) pada masa Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--, dan makanan kami adalah gandum, anggur kering (kismis), keju dan kurma.” (HR. Al-Bukhari)
Maka zakat fitri itu tidak memadai dari jenis dirham, perabot, pakaian, makanan-makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya; karena yag demikian itu menelisihi apa yang diperintahkan Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--:
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Definisi Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan rukun terpenting sesudah syahadat dan salat dan ia merupakan kewajiban dalam Islam [yang harus dilaksanakan]. Dalil wajibnya bersumber dari kitab Allah (Al-Qur`an), Sunnah Rasul-Nya (Al-Hadis)dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Maka apabila ada yang mengingkari kewajibannya, berarti dia kafir, murtad dari Islam. Dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat, dia dibiarkan (baca: aman). Dan jika tidak, dia harus diperangi. Siapa yang bakhil mengeluarkannya atau mengurangi sesuatu darinya, maka dia termasuk orang zalim yang pantas menerima siksaan Allah --‘Azza wa Jalla-- sebagaimana firman-Nya:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿١٨٠﴾
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 180)
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
halaman 1 dari 2 |