Beranda Zakat Zakat
Zakat

Definisi Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan rukun terpenting sesudah syahadat dan salat dan ia merupakan kewajiban dalam Islam [yang harus dilaksanakan]. Dalil wajibnya bersumber dari kitab Allah (Al-Qur`an), Sunnah Rasul-Nya (Al-Hadis)dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Maka apabila ada yang mengingkari kewajibannya, berarti dia kafir, murtad dari Islam. Dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat, dia dibiarkan (baca: aman). Dan jika tidak, dia harus diperangi. Siapa yang bakhil mengeluarkannya atau mengurangi sesuatu darinya, maka dia termasuk orang zalim yang pantas menerima siksaan Allah --‘Azza wa Jalla-- sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿١٨٠﴾

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 180)

Dalam Shahiih ul-Bukhaari diriwayatkan dari Abu Hurairah --Radhiyallaahu ‘anhu--, ia berkata, Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- bersabda:

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ -يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ- يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

‘Siapa yang Allah berikan kepadanya harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak hartanya itu dijadikan berupa Syuja’ Aqra’[1] yang memiliki dua titik hitam di atas dua matanya melilit lehernya. Kemudian ia menggigit kedua tulang rahangnya sambil berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.’”

Allah --‘Azza wa Jalla-- berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’”(QS. At-Taubah [9]: 34-35)

Dalam kitab Shahiih ul-Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah --Radhiyallaahu ‘anhu-- bahwa Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ

“Apabila ada seseorang yang memiliki emas maupun perak namun ia tidak menunaikan kewajibannya maka ketika hari kiamat kelak disiapkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di dalam neraka Jahannam. Kemudian lempengan-lempengan itu digosokkan ke ubun-ubun, lambung dan punggungnya. Setiap kalian dingin, lempengan-lempengan itu kembali dipanaskan selama satu hari yang sama ukurannya dengan 50.000 tahun, sampai dijatuhkan putusan di antara hamba-hamba, lalu ia melihat jalannya, bisa jadi ke surga dan bisa jadi ke neraka.”[2]

 

Manfaat Zakat

Zakat memiliki banyak manfaat-manfaat yang bersifat keagamaan, akhlak dan sosial. Kami sebutkan di antaranya sebagai berikut:

a. Dari segi Keagamaannya:

1. Zakat merupakan pelaksanaan salah satu rukun Islam yang merupakan poros kebahagiaan hamba di dunia dan akhiratnya.

2. Zakat mendekatkan hamba kepada Tuhannya dan dapat menambah keimanannya, sama halnya dengan seluruh bentuk keta’atan.

3. Apa yang dihasilkan dari pelaksanaannya berupa pahala yang besar. Allah --‘Azza wa Jalla-- berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 276)

Dan berfirman:

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ ﴿٣٩﴾

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)

Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- bersabda:

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ –أَيْ ماَ يُعاَدِلُ تَمْرَةٍ- مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Siapa yang bersedekah seukuran satu butir kurma dari hasil usaha yang baik (halal), dan karena Allah itu hanya menerima yang baik, maka Ia akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian mengembang biakkannya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang kamu mengembangbiakkan anak kudanya, hingga menjadi sebesar gunung.[3] (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Allah menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--:

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[4] yang dimaksud dengan “sedekah” di sini adalah zakat dan seluruh sedekah sunat.

b. Dari segi Akhlaknya:

1. Zakat itu menggabungkan si muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dengan kelompok orang-orang dermawan yang memiliki sifat toleransi dan dermawan.

2. Zakat menyebabkan si muzakki memiliki sifat kasih sayang dan simpati kepada saudara-saudaranya yang tidak punya. Dan orang-orang yang mengasihi mereka dikasihi Allah.

3. Terbukti bahwa pengorbanan harta dan raga untuk kaum muslimin dapat melapangkan dada dan melegakan jiwa serta menyebabkan seseorang dicintai orang lain sebesar manfaat yang diberikannya kepada saudara-saudaranya.

4. Zakat itu membersihkan akhlak orang yang menunaikannya dari sifat bakhil dan pelit, sebagaimana firman Allah --‘Azza wa Jalla--:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

c. Dari segi Sosialnya:

1. Zakat dapat menutupi kebutuhan orang-orang miskin yang merupakan mayoritas di sebagian besar negara.

2. Zakat merupakan penguat bagi kaum muslimin dan pengangkat prestise mereka. Oleh karena itu salah satu penerima zakat adalah jihad fi sabilillah, sebagaimana yang akan kami sebutkan nanti in-syaa` Allaah.

3. Zakat dapat melenyapkan kedengkian dan iri hati yang terdapat di dada orang-orang miskin dan orang-orang tak punya. Sebab, jika orang-orang miskin melihat orang-orang kaya bersenang-senang dengan hartanya, sementara mereka tidak mendapatkan suatu manfaat darinya, baik sedikit maupun banyak, terkadang mereka memendam kebencian dan kedengkian terhadap orang-orang kaya; karena orang-orang kaya itu tidak menjaga hak-hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka. Jika orang-orang kaya menyalurkan sesuatu dari hartanya kepada mereka di awal setiap tahun, pekara-perkara ini dapat hilang dan terjadilah kasih sayang serta keharmonisan.

4. Zakat dapat mengembangkan harta dan memperbanyak keberkahannya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ Sedekah itu tidak mengurangi harta.[5] Artinya, kalaupun sedekah mengurangi jumlah harta, maka sedekah tidak akan mengurangi keberkahan dan pertambahannya pada masa yang akan datang. Bahkan Allah akan memberikan gantinya dan memberikan keberkahan pada harta.

5. Zakat memperluas peredaran harta. Karena harta apabila disalurkan sebagiannya, meluaskan cakupannya dan banyak orang dapat memanfaatkannya. Lain halnya jika harta itu hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, maka orang-orang miskin tidak akan mendapatkan apapun darinya.

Berarti seluruh manfaat-manfa’at yang terdapat dalam zakat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara yang penting untuk kemaslahatan individu dan masyarakat. Maha suci Allah yang maha mengetahui lagi maha bijaksana.[6]

Dikutip dari :

[1] Syuja’: Ular jantan. Aqra’: yang botak atas kepalanya karena banyak racunnya.

[2] Shahiih. HR. Muslim (987).

[3] Muttafaq `alaih. HR. Al-Bukhari (1410) dan Muslim (1014).

[4] Shahiih. HR. At-Tirmidzi (614) dan Ibn Majah (4210). Disahihkan oleh al-’Allaamah Al-Albani –Rahimahullaah-- dalam Shahiih ul-Jaami’ (5136).

[5] Shahiih li-Ghairihi. HR. Ahmad (1677). Disahihkan oleh al-’Allaamah Al-Albani --Rahimahullaah-- dalam at-Targhiib wa t-Tarhiib (814), dan ia berkata, Shahiih li-Ghairihi.”

[6] Lihat, Shahih Fiqh Wanita, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Terbitan Akbarmedia, Bab Zakat.

 

Alamat

Jln. Batu Ampar V No. 8 Batu Permata
Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati - Jakarta Timur
Telp. (021) 82566566 / 98233829
Fax. (021) 70503031
info@penerbitakbar.com
akmed@cbn.net.id

Akbar Media

Website ini merupakan website resmi
dari PT. Akbar Media.
Seluruh isi tulisan, gambar,
dan lainnya adalah hak cipta
milik PT. Akbar Media.
Hubungi untuk keterangan lebih lanjut.