| Zakat Fitri [1] |
|
Zakat fitri diwajibkan oleh Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- ketika selesai dari Ramadhan. Abdullah bin Umar --Radhiyallaahu ‘anhu-- berkata, “Rasulullah --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas hamba (budak), orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.” Ukurannya satu sha’ dari jenis makanan pokok manusia. Abu Sa’id al-Khudhri --Radhiyallaahu ‘anhu-- berkata, “Kami mengeluarkan satu sha’ dari jenis makanan pada hari raya fitri (idul fitri) pada masa Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--, dan makanan kami adalah gandum, anggur kering (kismis), keju dan kurma.” (HR. Al-Bukhari) Maka zakat fitri itu tidak memadai dari jenis dirham, perabot, pakaian, makanan-makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya; karena yag demikian itu menelisihi apa yang diperintahkan Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam--: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang mengerjakan satu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.”[2] Ukuran satu sha’ adalah 2 kilo 40 gram dari jenis gandum yang bagus [atau beras-peny], dan ini adalah ukuran sha’ nabawi yang dipakai Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- untuk mengukur zakat fitri. Wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitri sebelum salat ‘id. Yang paling afdhal adalah mengeluarkannya pada hari ‘id sebelum salat ‘id, dan sah mengeluarkannya satu atau dua hari sebelumnya. Akan tetapi tidak sah mengeluarkannya sesudah salat ‘id; karena hadis Ibn Abbas --Radhiyallaahu ‘anhu-- bahwa Nabi Muhammad --Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam-- mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka siapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘id) berarti itu zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah salat berarti itu termasuk sedekah.[3] (HR. Abu Daud dan Ibn Majah) Akan tetapi sekiranya dia tidak mengetahui hari raya fitri kecuali sesudah salat ‘id, atau pada waktu mengeluarkannya dia berada di suatu daerah yang tidak ada mustahiq di sana, memadai dia mengeluarkannya sesudah salat (‘id) ketika dia mampu mengeluarkannya. Wallahu a’lam.[4] Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya beserta sahabat-sahabatnya. Dikutip dari :
[1] Di Indonesia populer disebut dengan zakat fitrah, padahal penyebutan yang benar adalah zakat fitri karena diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum mereka keluar rumah untuk menunaikan ibadah salat idul fitri-peny. [2] Muttafaq `alaih. HR. Al-Bukhari (2697) dan Muslim (1718). [3] Hasan. HR. Abu Daud (1609) dan Ibnu Majah (1827). Hasan menurut al-’Allaamah Al-Albani –Rahimahullaah-- dalam Shahiih ut-Targhiib wa t-Tarhiib (1085). [4] Lihat, Shahih Fiqh Wanita, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Terbitan Akbarmedia, Bab Zakat.
|